Syarat Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2026
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2026 menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh dukungan pendidikan dan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Program ini ditujukan bagi calon penerima yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi mengenai syarat pendaftaran penting diketahui agar calon peserta dapat mempersiapkan dokumen serta memenuhi ketentuan sebelum mengikuti proses seleksi.
Kompenen beasiswa Pendidikan Indonesia 2026
Pendanaan Beasiswa ini bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
- BPI GTK diberikan dalam bentuk uang.
- Komponen BPI GTK D4/S1 Calon Guru terdiri atas: Biaya pendidikan (dana pendaftaran dan UKT); dan Biaya pendukung (dana hidup bulanan, dana buku, dana asuransi kesehatan, serta dana bantuan skripsi).
- Komponen BPI GTK D4/S1 Guru berupa biaya pendidikan.
- Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi Penerima BPI GTK. 12
- Biaya pendidikan disalurkan selama:
- Paling lama delapan semester atau 48 (empat puluh delapan) bulan untuk BPI GTK D4/S1 Calon Guru, dan
- Paling lama empat semester atau 24 bulan untuk program RPL untuk BPI GTK D4/S1 Guru.
6. Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud tidak termasuk:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa
- Biaya asrama mahasiswa
- Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa biaya wisuda
- Jas almamater/baju praktikum
- Biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran penerima Beasiswa dan/atau
- Biaya-biaya lain yang tidak setujui oleh Puslapdik.
7. Rincian dan Besaran komponen BPI GTK ditetapkan oleh LPDP.
Persyaratan pendaftaran beasiswa Pendidikan Indonesia 2026
1. Persyaratan Penerima BPI GTK D4/S1 Calon Guru
A. BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon Guru kategori program studi:
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidikan Sekolah Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa
- Bimbingan Konseling, dan
- Mata Pelajaran Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
B. Calon Guru sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
C. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
- Diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori
- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya
- Belum pernah/tidak sedang melaksanakan
- pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4 dan
- Tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
D. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama enam bulan terhitung dari tanggal pendaftaran
- atau Surat Keterangan Sehat dari Penyedia Layanan Kesehatan setempat
- Melampirkan surat pernyataan pendaftaran sesuai dengan format yang bermaterai dan telah ditandatangani
- Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani
- Melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani, dan
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan (sesuai format) menjadi :
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini bagi pendaftar calon Guru pendidikan anak usia dini
- Guru Pendidikan Sekolah Dasar bagi pendaftar calon
- Guru pendidikan sekolah dasar Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan bagi pendaftar calon
- Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Guru Pendidikan Khusus/Pendidikan Luar Biasa bagi pendaftar calon
- Guru pendidikan khusus Guru Bimbingan Konseling bagi pendaftar calon Guru bimbingan konseling; dan
- Guru Sekolah Menengah Kejuruan bagi pendaftar calon Guru sekolah menengah kejuruan.
E. Dalam hal, calon Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:
- Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melampirkan surat persetujuan dari orangtua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai, dan
- Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
Persyaratan BPI GTK D4/S1 Guru
BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru :
- Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK,
- Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar,
- Mata Pelajaran Kejuruan, dan Pendidikan Luar Biasa.
Dokumen yang diunggah
Dokumen yang diunggah pendaftar adalah sebagai berikut:
A. S1 Calon Guru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;
- LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa dengan program studi sesuai kategori beasiswa yang dipilih ;
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
- Surat Pernyataan Pendaftaran;
- Surat Keterangan Sehat;
- Surat Rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;
- Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Guru sesuai kategori beasiswa yang dipilih; dan Khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:
- Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/ istri, dan
- Melampirkan surat permohonan pendampingan
B. D4/S1 Guru Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK, Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Biasa/Khusus dan Guru Mata Pelajaran Kejuruan sebagai berikut:
- LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa baru program RPL pada PT/LPTK untuk program studi yang relevan dengan mata pelajaran umum, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau mata pelajaran kejuruan serta Muatan Lokal jenjang Pendidikan Dasar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan
- transkrip jenjang pendidikan sebelumnya
- Surat Pernyataan Pendaftaran
- Surat Keterangan Sehat
- Bukti terdata pada Dapodik/info GTK berupa dokumen profil guru (tangkapan layar
- Dapodik)
- Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG
- sesuai format
- Melampirkan surat pernyataan persetujuan dari kepala sekolah induk terhadap guru bersangkutan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa sesuai format dan ditandatangani.
- Surat Rekomendasi yang ditandatangani kepala sekolah induk sesuai format dan ditandatangani, dan
C. Khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:
- Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas
- Surat Persetujuan dari orang tua/wali/ suami/istri, dan
- Melampirkan surat permohonan pendampingan.














