Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Banyak pemilik kendaraan bekas menghadapi kendala saat ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik lama, padahal KTP tersebut biasanya menjadi syarat utama administrasi di Samsat.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan solusi melalui proses balik nama kendaraan, sehingga pemilik baru cukup melampirkan KTP sendiri beserta dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dengan balik nama, identitas pemilik kendaraan akan diperbarui pada dokumen resmi, memudahkan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di masa mendatang tanpa bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya, serta mendukung tertib administrasi dan legalitas kendaraan di jalan.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis
Mulai 2025, biaya balik nama kendaraan bekas resmi dihapus berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, sehingga pemilik baru tidak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia dan hanya untuk kendaraan bekas, sedangkan kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB. Meski balik nama gratis, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK baru, plat nomor (TNKB), dan penerbitan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.














