Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025 di Aplikasi JMO
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Juni-Juli 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
BSU senilai Rp600.000 ini menyasar sekitar 17 juta pekerja, termasuk guru honorer, yang memenuhi kriteria seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Untuk memudahkan pengecekan status penerima, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), sehingga pekerja dapat secara mandiri memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan tanpa harus datang ke kantor atau menunggu informasi manual.
Inovasi digital ini diharapkan mempercepat distribusi informasi dan memastikan transparansi serta akurasi penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berhak.
Penyaluran Dana Bantuan Subsidi Upah 2025
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan periode Juni-Juli 2025 dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, dengan total bantuan Rp600.000 per pekerja yang dicairkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi syarat.
Cara Cek BSU di Aplikasi JMO
Untuk mengecek status penerima BSU melalui aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO di App Store atau Google Play Store
- Masukkan email dan kata sandi akun JMO kamu. Kalau belum punya akun, pilih “Buat Akun Baru” dan isi data yang diminta, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain.
- Setelah berhasil login, di halaman utama akan muncul banner bertuliskan: “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini” atau biasanya juga bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Klik di Sini! – klik banner tersebut.
- Di halaman selanjutnya, isi informasi pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, serta alamat email.
- Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan pemberitahuan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, atau tidak.
Kategori Penerima BSU
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia














