Cara Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar
Masyarakat dapat mengganti alamat KTP tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Cara pindah alamat KTP sudah diatur dalam Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Penggantian alamat KTP berlaku ketika pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, luar kabupaten/kota, provinsi lain, pemekaran wilayah, atau perubahan nama jalan. Berikut pembahasan lengkap syarat dan cara mengganti alamat KTP.
Syarat ganti alamat KTP
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- SKP.
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara mengganti alamat KTP
Masyarakat dapat mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya untuk mengurus penggantian alamat KTP.
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP
- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dukcapil setempat
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Mengganti alamat KTP dapat diwakilkan dengan mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). Pihak yang mendapat kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03) dan membawa dokumen persyaratan, seperti KK.