Cara Skrining Kesehatan Lewat Aplikasi BPJS
Skrining kesehatan merupakan langkah penting untuk mendeteksi dini kondisi kesehatan dan mencegah penyakit serius sebelum berkembang. Dengan kemajuan teknologi digital, proses skrining kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Aplikasi ini memudahkan peserta BPJS dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan awal tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Melalui cara skrining kesehatan lewat aplikasi BPJS, diharapkan masyarakat dapat lebih rutin melakukan pengecekan kesehatan secara mandiri, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan, serta mendukung program kesehatan nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
Cara Skrining Kesehatan BPJS
Berikut ini langkah-langkah skrining kesehatan BPJS.
- Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan udah versi terbaru)
- Login akun
- Cari dan klik menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Jawab pertanyaan sesuai kondisi Anda, lalu simpan
- Jangan khawatir, data Anda dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk membantu layanan kesehatan.
Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Bersumber dari Indonesiabaik.id, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui ibu hamil agar bisa melahirkan secara gratis dengan ditanggung BPJS Kesehatan. Ini syarat-syaratnya.
- Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
- Kemudian, peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP tersebut.
- Nantinya, biaya persalinan akan ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap. (Namun, seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)).












