Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dicairkan Lewat Online
Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah BPJS Kesehatan Anda masih aktif atau tidak secara online, tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Nomor ini juga berguna untuk mengecek layanan kesehatan, tagihan, dan membayar iuran. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan ini, yang hanya memerlukan data NIK KTP peserta BPJS.
Anda juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, dengan beberapa metode yang disediakan untuk memudahkan pencairan saldo. Anda dapat memilih antara layanan online yang cepat dan efisien, mengunjungi kantor cabang, atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.
Pemanfaatan kemudahan ini tidak hanya melindungi Anda dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga menjamin hak-hak Anda sebagai pekerja dengan baik di tahun 2024.
Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- SMS: Anda bisa mengeceknya melalui kanal SMS Gateway. SMS tersebut dikirimkan ke nomor 0877-7550-0400 dengan format NIK (spasi) NIK.
- Aplikasi Mobile JKN: Selain itu, pengecekan nomor BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store. Setelah itu buka aplikasi dan login dan pilih menuu peserta. Langkah berikutnya adalah pilih jenis kartu untuk pengecekan.
- WhatsApp: BPJS juga membuka kanal WhatsApp untuk layanan pelayanan administrasi. Namun Anda perlu mencari nomor PANDAWA pada kantor cabang BPJS terdekat.
- Call Center: Masyarakat dapat menghubungi call center 165 untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan. Nomor tersebut dapat dihubungi 24 jam.
- Kantor Cabang Terdekat: Pengecekan nomor BPJS juga dapat dilakukan secara offline. Anda tinggal mendatangi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan lokasi.
- Media Sosial: Anda juga bisa bertanya soal nomor BPJS Kesehatan melalui akun resmi media sosial perusahaan.
Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar