Cara Tukar Uang Baru 2026 via PINTAR BI, Cek Jadwalnya
Setiap tahun, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah baru edisi khusus Tahun Baru Imlek untuk memenuhi permintaan masyarakat yang tinggi menjelang perayaan Imlek, sehingga menjaga kestabilan peredaran uang tunai dan mendukung budaya inklusif di Indonesia. Untuk Tahun Baru Imlek 2026 yang jatuh pada 17 Februari, BI kembali menyediakan layanan penukaran melalui aplikasi PINTAR BI yang praktis dan aman, memungkinkan nasabah menukar uang lama dengan pecahan baru secara online tanpa antre panjang di kantor cabang.
Layanan ini semakin populer karena jadwal penukaran terbatas, biasanya mulai awal Februari hingga hari H Imlek, dengan kuota harian yang ketat untuk mencegah penumpukan permintaan. Dengan demikian, mengecek jadwal terkini via PINTAR BI menjadi krusial agar tidak kehabisan kuota dan bisa merayakan Imlek dengan uang baru yang berkah.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Bank Indonesia melalui laman resminya, layanan Kas Keliling dibuka secara bertahap. Pastikan kamu mencatat jadwal pemesanan berikut agar tidak kehabisan kuota:
- Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
- Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka mulai 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
Periode penukaran uang untuk gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 18-27 Februari 2026. Jika kuota pada jadwal yang dipilih sudah penuh, masyarakat harus menunggu hingga jadwal periode berikutnya dibuka.
Syarat Wajib Saat Penukaran di Lokasi
Pada hari H penukaran, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar proses berjalan lancar:
- Bawa Bukti Pemesanan
- Tunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak) kepada petugas.
- Bawa KTP Asli
- Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan data di bukti pemesanan.
- Uang Pas dan Rapi
- Bawa uang tunai rupiah dalam jumlah pas. Uang harus sudah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Jangan menggunakan selotip, perekat, atau steples pada uang.
Paket dan Batas Maksimal Penukaran
Agar distribusi merata, BI menetapkan batas maksimal jumlah penukaran untuk setiap pecahan per orang. Berikut rinciannya:
- Pecahan Rp 50.000: Maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 20.000: Maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 5.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar
Cara Daftar Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR
Proses pemesanan dilakukan sepenuhnya secara digital. Berikut langkah-langkah mudahnya sesuai panduan aplikasi PINTAR:
1. Akses Laman PINTAR
Buka laman pintar.bi.go.id. Jika antrean sedang ramai, kamu mungkin akan diarahkan ke halaman Waiting Room terlebih dahulu. Di sini kamu bisa melihat estimasi waktu tunggu dan sisa kuota aktif.
2. Pilih Menu Penukaran
Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih Lokasi Kas Keliling
Pilih provinsi tujuan kamu pada menu dropdown, kemudian klik tombol “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar tempat penukaran yang tersedia.
4. Tentukan Jadwal Penukaran
Sistem akan menampilkan daftar lokasi beserta tanggal dan jam operasional. Pilih waktu kedatangan yang kamu inginkan, lalu klik tombol “Pilih” berwarna hijau.
5. Input Data Diri
Lengkapi formulir pemesanan dengan data yang sesuai KTP, meliputi:
- Nomor Identitas (NIK KTP)
- Nama Lengkap
- Nomor Telepon
- Alamat E-mail Pastikan data benar, lalu klik “Lanjutkan”.
6. Tentukan Jumlah Penukaran
Masukkan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang telah ditentukan.
7. Konfirmasi dan Unduh Bukti
Setelah pengisian selesai, akan muncul ringkasan bukti pemesanan yang berisi Kode Pemesanan, Data Diri, Lokasi, dan Detail Pecahan. Klik “Download Bukti Pemesanan” untuk menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk digital (soft copy) atau dicetak.














