Jadwal Cair THR TPG 2026 Untuk Guru Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan insentif bulanan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi melalui rekening aktif di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain TPG reguler, pemerintah juga mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG satu kali setahun menjelang Idulfitri atau hari besar keagamaan lainnya, yang menjadi hak guru honorer dan PNS sertifikasi dengan masa kerja minimal satu tahun dan data valid di Dapodik.
Untuk tahun 2026, jadwal pencairan THR TPG biasanya mengikuti timeline Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan, dimulai akhir Maret atau awal April setelah verifikasi data pada Februari-Maret, meskipun bisa bergeser akibat proses administratif atau anggaran APBN. Guru disarankan memantau pengumuman resmi melalui aplikasi SIMPKB atau situs Kemendikbudristek agar tidak tertinggal haknya.

Cara Cek Status Jadwal Cair THR TPG 2026
- Buka laman resmi Info GTK melalui peramban di ponsel kalian.
- Login menggunakan akun dan kata sandi yang telah terdaftar secara resmi.
- Pilih menu riwayat pembayaran tunjangan pada halaman utama dashboard kalian.
- Cek status validasi data untuk memastikan semua parameter sudah berwarna hijau.
- Pantau kolom tanggal pencairan yang akan muncul jika dana sudah diproses.
- Hubungi operator sekolah jika terdapat kendala teknis pada tampilan data kalian.
- Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pengecekan status secara mandiri.
Penyebab THR TPG 2026 Belum Masuk Rekening
- Data Invalid pada sistem Dapodik yang menyebabkan verifikasi pusat terhambat otomatis.
- Rekening Pasif karena sudah lama tidak digunakan untuk transaksi perbankan secara rutin.
- NUPTK Bermasalah atau tidak terdeteksi oleh sistem pencairan dana tunjangan profesi guru.
- Keterlambatan Pemda dalam mengirimkan data usulan ke kementerian keuangan pusat saat ini.
- Proses Kliring bank yang membutuhkan waktu lebih lama untuk pengiriman antar daerah.














