Cara Update Data Kependudukan agar BPNT Tetap Cair
Agar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap bisa cair di tahun 2025, masyarakat wajib memastikan data kependudukan selalu akurat dan mutakhir sesuai dokumen resmi. Hal ini penting karena perubahan apa pun—seperti pindah domisili, perubahan jumlah anggota keluarga, atau adanya kesalahan data pada KTP dan KK—dapat berdampak pada status kepesertaan dalam program BPNT.
Proses pembaruan data dilakukan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, atau KKS ke kantor desa/kelurahan untuk diverifikasi oleh petugas, atau melalui aplikasi Cek Bansos di HP jika tersedia menu “Usul/Sanggah”.
Setelah data diperbarui, petugas desa akan menginput ke sistem dan diteruskan ke Dinas Sosial untuk validasi lebih lanjut, memastikan bantuan BPNT tetap tepat sasaran dan hak masyarakat sebagai penerima tidak hilang akibat data yang tidak sinkron dengan sistem pemerintah.
Cara Daftar Di DTKS Sebagai Penerima Bansos
Sementara bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar yang bisa kamu lakukan secara online lewat HP:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
- Masuk ke “Daftar usulan”
- Klik “Tambah Usulan”
- Isi data diri yang ingin diusulkan, kemudian pilih jenis bansos
- Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.
Cara Update Data Kependudukan di DTKS
- Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
- Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial
Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos BPNT
Pencairan bansos BPNT memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2025:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
Secara umum, siapa saja yang berhak terima BPNT harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
- Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
- Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
- Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
Selain itu, BPNT tidak diberikan pada sejumlah kelompok seperti:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI/Polri
- Pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.














