Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025, Berikut Jadwal Resminya
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan jadwal pencairan yang telah diatur secara resmi untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu sepanjang 2025.
Dana PIP tahun ini disalurkan dalam tiga termin, yaitu Termin I pada Februari-April, Termin II pada Mei-September, dan Termin III pada Oktober-Desember. Dengan sistem pencairan bertahap yang dilakukan langsung ke rekening siswa, penyaluran dana PIP diharapkan membantu meringankan beban biaya pendidikan dan meminimalisir potensi putus sekolah akibat kendala keuangan.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang jadwal resmi pencairan penting diketahui siswa dan orang tua agar dapat segera memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pendidikan sesuai kebutuhan, serta melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara daring.
PIP Kapan Cair Tahun 2025?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun. Merujuk pada skema tersebut, berikut ini jadwal pencairan dana PIP 2025:
Termin 1: Februari-April 2025
Pencairan tahap pertama ditujukan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdata sejak awal tahun.
Termin 2: Mei-September 2025
Penyaluran tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September. Penerima bantuan pada tahap ini merupakan siswa yang:
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
- Telah tercantum dalam SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember 2025
Tahap ketiga berlangsung pada Oktober hingga Desember. Dana pada termin ini diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori tahap 1 atau 2, namun belum sempat menerima pencairan sebelumnya.
Berdasarkan jadwal tersebut, per Juli 2025 ini pencairan sudah memasuki termin kedua. Artinya, dana sedang disalurkan kepada siswa yang baru diusulkan atau yang terdaftar dalam SK nominasi tahap dua.
Perlu dipahami, meskipun pencairan dilakukan dalam tiga termin, setiap siswa hanya menerima bantuan satu kali dalam setahun. Waktu pencairan tergantung pada kapan data siswa ditetapkan dan diverifikasi oleh sekolah serta masuk ke sistem Dapodik.
Jadi, kalau dana sudah cair di termin pertama, maka tidak akan cair lagi di termin berikutnya.
Hal yang juga perlu diperhatikan, siswa yang menerima PIP tahun-tahun sebelumnya belum tentu mendapatkannya lagi di tahun 2025. Status penerima bisa berubah tergantung data terbaru, syarat kelayakan, dan proses verifikasi dari sekolah.
Karena itu, penting bagi siswa atau orang tua untuk mengecek status PIP secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Menengah dan Dasar (Kemendikdasmen). Berikut ini cara cek pencairan dana PIP 2025:
- Buka situs resmi PIP melalui browser di HP: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
- Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”;
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang dimiliki;
- Isi kolom verifikasi keamanan (jawaban dari pertanyaan matematika sederhana);
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”;
- Setelah proses pengecekan selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup nama siswa, asal sekolah, jenjang pendidikan, serta status pencairan dana. Jika dana sudah tersedia, siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur yang berlaku.
Nominal Besaran PIP
Peserta Didik SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
- Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun
Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
- Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun
Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun
Peserta Didik SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
- Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
- Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun














