Thursday, November 5, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
May 9, 2026
in Informasi
0
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan sah secara hukum atas lahan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, namun kehilangan dokumen vital ini sering terjadi akibat bencana, pencurian, atau kelalaian penyimpanan, yang mengakibatkan pemilik kesulitan melakukan transaksi jual beli, gadai, waris, atau klaim hak jika terjadi sengketa. Untuk mengatasi hal tersebut, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatur prosedur resmi penerbitan sertifikat pengganti yang wajib diikuti secara ketat.

Urus Langsung ke Kantor Pertanahan

Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.

  1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:
  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

3. Surat kuasa apabila dikuasai

4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

6. Fotocopy sertifikat (jika ada)

7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

8. Pengumuman kehilangan di surat kabar

Bikin Sertifikat Elektronik

1. Siapkan Dokumen

Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

  • Formulir permohonan (meterai)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP, KK)
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
  • Sertifikat asli.

2. Pengecekan Berkas

Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP

Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non tunai melalui metode yang tersedia. Nominal tersebut sudah termasuk biaya ganti blanko sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak, lalu biaya kutipan surat ukur sebesar Rp 100.000.

4. Tunggu Proses

Setelah pembayaran berhasil, pemohon tinggal menunggu proses penggantian blanko sertifikat tanah selesai.

5. Ambil Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik. Dokumen ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses di database.

Tags: cara mengurus sertifikatCara Urus Sertifikat Tanah Hilangkehilangan sertifikatkementerian atr/bpnsertifikat tanah
Previous Post

Cek KTP Penerima Bansos Mei 2026 via Aplikasi Resmi

Next Post

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Penyebab Tidak Bisa Login Mobile JKN dan Cara Mengatasinya
Informasi

Penyebab Tidak Bisa Login Mobile JKN dan Cara Mengatasinya

by Anugrah Dwian Andari
November 5, 2026
Skema Baru PBI JK 2026 dan Cara Ceknya
Informasi

Skema Baru PBI JK 2026 dan Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
November 5, 2026
Jadwal BSU Kemnaker 2026 Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Informasi

Jadwal BSU Kemnaker 2026 Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

by Anugrah Dwian Andari
November 5, 2026
Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3
Informasi

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3

by Anugrah Dwian Andari
November 3, 2026
Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya
Informasi

Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
November 3, 2026
Next Post
Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Recommended

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Melalui SIPINTAR

August 8, 2024
Jenis Program Bansos yang Disalurkan Mulai Januari 2025

Jenis Program Bansos yang Disalurkan Mulai Januari 2025

April 16, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Penyebab Tidak Bisa Login Mobile JKN dan Cara Mengatasinya
Informasi

Penyebab Tidak Bisa Login Mobile JKN dan Cara Mengatasinya

November 5, 2026
Skema Baru PBI JK 2026 dan Cara Ceknya
Informasi

Skema Baru PBI JK 2026 dan Cara Ceknya

November 5, 2026
Jadwal BSU Kemnaker 2026 Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
Informasi

Jadwal BSU Kemnaker 2026 Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

November 5, 2026
Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3
Informasi

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3

November 3, 2026
Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya
Informasi

Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya

November 3, 2026
bansos november 2026
Informasi

Bansos November 2026: Ada BSU Kemnaker, PKH, BPNT, hingga Beras

November 3, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel