Cara Urus SIM Yang Hilang
Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan situasi yang bisa dialami siapa saja dan dapat menghambat aktivitas sehari-hari, terutama bagi yang membutuhkan SIM untuk keperluan administrasi atau perjalanan.
Namun, proses pengurusan SIM yang hilang kini relatif mudah dan cepat asalkan pemohon menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM jika ada, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Setelah dokumen lengkap, pemohon cukup datang ke kantor SATPAS terdekat untuk mengisi formulir permohonan, melakukan verifikasi data, pembayaran biaya penggantian, serta perekaman foto dan sidik jari, sehingga SIM pengganti bisa diterbitkan pada hari yang sama jika tidak ada kendala.
Prosedur ini bertujuan memastikan keabsahan identitas pemohon dan mencegah penyalahgunaan dokumen, sehingga keamanan dan legalitas berkendara tetap terjaga.
Penggantian SIM hilang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5, dengan syarat utama melampirkan surat kehilangan dari Polri dan SIM masih aktif. Prosesnya, datang ke Satpas, isi formulir pendaftaran, serahkan dokumen ke petugas, lalu lakukan foto, sidik jari, tanda tangan, pembayaran, dan tunggu SIM selesai di loket.
Biaya Urus SIM Hilang
Soal biaya penerbitan SIM hilang sama dengan perpanjangan. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya penerbitan perpanjangan).
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000














