Cek Cek Nama Penerima Bansos PKH-Program Sembako Agustus 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Memasuki penyaluran bantuan periode Agustus 2026, masyarakat perlu mengetahui status kepesertaan dan memastikan namanya terdaftar sebagai penerima melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan secara berkala juga penting untuk memperoleh informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan serta menghindari kesalahan informasi yang beredar.
Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat. Penambahan penerima baru telah dilakukan pada penyaluran tahap kedua yakni di bulan Mei lalu.
Sebanyak 470 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bansos baru pada pencairan tahap kedua di bulan Mei 2026. KPM baru yang ditetapkan tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima tersebut merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada desil 1 hingga 4, dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Untuk mengetahui sebagai penerima atau bukan dapat mengecek secara online.
Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026
Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan nomor NIK KTP yang benar dan tepat
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol “CARI DATA”
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Daftar Bansos Agustus 2026 yang Cair
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dikutip dari website KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dari komponen tersebut diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.
Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali. Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pencairan jelang Lebaran memasuki tahap 1. Bagi masyarakat yang sudah menerima di bulan Januari atau Februari, maka tidak akan mendapatkan bantuan lagi untuk tahap pertama dan bisa menunggu penyaluran tahap kedua di bulan April, Mei, atau Juni.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:
- SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).
Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.
5. Bansos Beras 10 Kg
Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan sudah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan 720.000 ton beras kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima.
Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan. Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.
Itulah daftar bansos Agustus 2026 lengkap dengan cara ceknya. Semoga berguna, ya.














