Cek Formasi Kemdikbudristek CPNS dan PPPK 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan penetapan sebanyak 16.102 formasi untuk CPNS tahun 2023. Selain itu, Kemdikbudristek juga membuka 5.734 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Pengumuman tersebut mencakup penekanan pada dua jenis formasi utama, yaitu 13.440 formasi untuk asisten ahli dan 2.662 formasi untuk lektor atau dosen dalam kategori CPNS.
Sebagai tambahan, PPPK diarahkan untuk tenaga teknis pendidikan sebanyak 3.210 formasi, yang meliputi Unit Utama Pusat sebanyak 119 formasi, Unit Pelaksana Teknis sebanyak 415 formasi, lembaga layanan pendidikan tinggi sebanyak 34 formasi, serta teknis dosen sebanyak 2.290 formasi dan teknis lainnya sebanyak 352 formasi. Selain itu, PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga teknis kesehatan dengan 2.424 formasi.
Informasi rinci mengenai unit kerja, persyaratan jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan tersedia pada lampiran pengumuman yang dapat diakses di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Sementara itu, seleksi PPPK melibatkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Selain seleksi kompetensi dengan CAT, dosen juga akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan melalui wawancara dan microteaching.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Syarat Khusus
Pelamar Kebutuhan Umum
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:
– surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
– tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat ‘Dengan Pujian’/Cumlaude
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.
- Untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
– akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
– surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Formasi CPNS Kemendikbud 2023
Seleksi CASN 2023 akan membuka sebanyak 572.496 formasi yang dibagi ke dalam instansi pusat dan daerah, salah satunya termasuk Kemendikbud. Adapun formasi CPNS Kemendikbud 2023 sebanyak 16.102 untuk jabatan dosen di PTN.
Berikut rincian formasi CPNS Kemendikbud 2023:
- Asisten Ahli (Dosen) sebanyak 13.440
- Lektor (Dosen) sebanyak 2.662
Link Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
Untuk melakukan pendaftaran, detikers dapat melakukannya dengan mengakses situs resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/).