Cek Harga Terbarunya! Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Mei 2024
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi tidak akan mengalami kenaikan dari April hingga Juni 2024. Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang bersubsidi juga tetap stabil. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada empat parameter, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Keempat parameter tersebut meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Penyesuaian tarif listrik dilakukan secara triwulanan oleh pemerintah.
Meskipun berdasarkan parameter tersebut tarif listrik non-subsidi seharusnya naik, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif ini guna menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Jisman dalam keterangan resmi pada Kamis, 14 Maret.
Berdasarkan situs resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh untuk Mei 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30 ribu kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Dengan demikian, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi golongan non-subsidi dan mempertahankan stabilitas tarif bagi golongan pelanggan yang bersubsidi merupakan langkah yang diambil untuk memperhatikan kebutuhan dan daya beli masyarakat.
Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan perlindungan kepada golongan yang membutuhkan, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.














