Cek Rekening Anda Segera! Gaji Pensiunan PNS Telah Dicairkan PT Taspen, Ada Tambahan Tunjangan
Pada bulan Mei tahun 2024, Taspen telah mengumumkan pencairan gaji bagi pensiunan PNS. Pencairan ini mencakup gaji pokok sesuai dengan golongan terakhir saat aktif bekerja, beserta tunjangan yang telah diatur.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan pensiunan PNS di seluruh Indonesia, memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan 1, 2, 3, dan 4 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan
Golongan 1
- Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.960.200
- Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.773.300
- Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2
- Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp1.960.200
- Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.077.800
- Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.378.700
- Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan 3
- Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.060
- Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.792.000
- Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.806.600
- Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.296.000
Golongan 4
- Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4D: Rp1.748.100 – Rp4.755.000
- Golongan 4E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Proses Pencairan Gaji
Pensiunan PNS yang termasuk dalam golongan 1, 2, 3, atau 4 dapat mengecek transfer gaji ke rekening masing-masing mulai tanggal 1 Mei 2024 atau setelahnya.
Taspen telah melakukan transfer gaji pokok sesuai dengan kenaikan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 12%. Selain gaji pokok, tunjangan tambahan yang diterima tiap bulan bisa berbeda-beda, tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Kenaikan gaji 12% diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah berdedikasi kepada negara. Dengan pencairan ini, diharapkan pensiunan PNS dapat memverifikasi bahwa gaji pokok mereka telah disetorkan ke rekening dengan benar.














