Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP Bansos PKH-BPNT Agustus 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Agustus 2025 guna membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, kini pengecekan dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK KTP. Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP Bansos PKH-BPNT Agustus 2025 dan pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Agustus 2025
Menurut keterangan dari situs Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, cara pertama mengecek penerima bansos adalah lewat aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Begini tata caranya yang bisa kamu ikuti:
- Buka Play Store atau App Store.
- Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
- Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.
- Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
- Setelah lengkap, cari menu ‘Cek Bansos’.
- Masukkan data pencarian, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.
- Tekan ‘Cari Data’.
- Bila terdaftar, kamu akan melihat rincian informasi berupa nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairannya.
Sebagaimana diterangkan di bagian FAQ aplikasi tersebut, di menu profil, jika belum terdaftar DTSEN, akan ada kotak keterangan bertuliskan ‘Anda Belum Terdaftar DTSEN’. Jika muncul notifikasi tersebut, segera kunjungi kantor desa/kelurahan setempat untuk meminta kejelasan.
Selain aplikasi Cek Bansos, kamu juga bisa melakukan pengecekan nama lewat situs Cek Bansos. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.
- Klik ‘Cari Data’.
- Akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya namamu. Bila terdaftar, di bagian ‘Status’ ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut.
Nominal Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Dirujuk dari laman resmi Sahabat Pegadaian, bansos PKH punya nominal bervariasi, tergantung penerimanya. Berikut rinciannya:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/3 bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
- Ibu hamil: Rp 750.000/bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000/3 bulan atau Rp 900.000/tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000/3 bulan atau Rp 1.500.000/tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000/3 bulan atau Rp 2.000.000/tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas) Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
Berdasar informasi dari situs Pemerintah Kabupaten Mojokerto, setiap Penerima Manfaat (PM) BPNT berhak mendapat Rp 200.000 per bulan. Bansos yang sekarang namanya sudah diubah menjadi Program Sembako ini disalurkan 3 bulan sekali. Dengan demikian, totalnya Rp 600.000 per PM.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Berhubung penyaluran PKH dan BPNT dilakukan setiap triwulan atau 3 bulan sekali, maka Agustus 2025 masuk tahap ketiga. Penjabaran tahap pencairan kedua bansos ini dapat kamu lihat via poin-poin berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Kapan tanggal pastinya? Tidak ada tanggal pasti yang diumumkan pemerintah. Oleh karena itu, waktu penyaluran antara satu daerah dengan yang lain bisa berlainan. kamu disarankan terus memantau informasi terbaru dari pemerintah daerah setempat. Biasanya, bila sudah cair, akan ada undangan pengambilan.
“Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial,” bunyi keterangan di laman Kemensos.
Kriteria Bukan Penerima Bansos PKH dan BPNT
Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak berhak mendapatkan bansos PKH maupun BPNT. Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025, berikut kriterianya:
- Alamat tidak ditemukan.
- Individu tidak ditemukan.
- Meninggal dunia (kecuali sudah ada penggantian pengurus dalam satu KK).
- Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparatur negara lain.
- Merupakan anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri.
- Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum program.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Bekerja sebagai guru tersertifikasi.
- Punya penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
Demikian informasi singkat mengenai cara cek penerima bansos PKH dan BPNT Agustus 2025. Semoga bermanfaat!














