Cek NIK KTP Penerima Bansos dan Cara Daftar DTKS
Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit. Untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, penting bagi penerima untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu cara untuk memverifikasi status sebagai penerima bansos adalah dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses ini tidak hanya membantu masyarakat mengetahui kelayakan mereka untuk menerima bantuan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pendaftaran DTKS bagi yang belum terdaftar. Dengan memahami cara cek NIK KTP dan prosedur pendaftaran DTKS, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang mereka butuhkan.
Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Via Online
1. Cek Lewat Situs Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi huruf kode yang tertera
- Klik “Cari Data”
2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
- Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri, seperti nama, nomor NIK, alamat, hingga e-mail dan password.
- Lampirkan swafoto dan foto KTP
- Klik “Buat Akun Baru”
- Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis dibuat.
- Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
- Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Via Offline
Bagi Kamu tanpa akses internet, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Bawa NIK KTP atau dokumen lain seperti Kartu Keluarga.
- Tanya Pegawai: Tanyakan status penerima manfaat dan jenis bansos yang diterima, karena masing-masing memiliki tujuan dan nominal berbeda.
- Verifikasi Data: Dinsos memiliki data penerima bantuan untuk memverifikasi nama dan status terdaftar.
- Alternatif: Jika tidak bisa datang, hubungi Ketua RT/RW atau kelurahan untuk menanyakan apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
1. Cara Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS dilakukan di kantor desa/kelurahan setempat. Nah, kamu hanya membawa KTP dan KK untuk diketahui data diri dan diproses dalam DTKS. Ini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store (aplikasi ini baru tersedia untuk Android).
- Buka aplikasi jika selesai mengunduh.
- Pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Cek kotak masuk e-mail untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
- Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Klik “Daftar Usulan”.
- Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang muncul.
- Pilih jenis bansos yang didapatkan.
Data yang diisi akan dikirimkan ke Kemensos dan dilakukan proses pengecekan hingga dikeluarkan status kepesertaan. Peserta dapat mengecek secara berkala pada aplikasi atau situs resmi DTKS.
2. Cara Cek Status DTKS
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi yang diluncurkan Kemensos. Masyarakat bisa mengetahui status DTKS yang didaftarkan berhasil diterima atau tidak. Adapun tata cara ceknya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang muncul.
- Isi nama penerima sesuai dengan yang didaftarkan.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.
- Klik “CARI DATA”
3. Syarat Mendaftar DTKS
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.
- Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
- Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.














