PKH hingga BPNT Ditunda hingga Pilkada Selesai, Jadwal Terbaru Pencairan Bansos
Menjelang Pilkada 2024, Kemendagri melarang penyaluran bansos dari APBD, namun PKH dan BPNT yang dananya dari APBN tetap disalurkan. Pemerintah diharapkan segera mengumumkan jadwal pasti pencairan bansos untuk memberikan kepastian kepada KPM, terutama untuk BPNT senilai Rp400.000 periode November-Desember 2024.
Pencairan bantuan sosial (bansos) November 2024 ditunda selama Pilkada, kecuali di daerah terdampak bencana. Wamendagri Bima Arya menyatakan penyaluran akan dilanjutkan setelah 27 November 2024. Penundaan bertujuan mencegah penyalahgunaan bansos dalam kontestasi politik.
Bansos yang terdampak meliputi BPNT, PKH, YAPI, dan PIP. KPM yang belum menerima bansos kemungkinan akan menerimanya setelah Pilkada selesai. Kalimat ini merangkum informasi penting secara singkat, mencakup penundaan bansos, alasan penundaan, jenis bansos yang terdampak, dan informasi tentang penyaluran pasca-Pilkada.
Bansos Cair Bulan November 2024
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu. Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun. Pada bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat.
Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia : Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali dengan total Rp400.000.
Pada bulan November 2024 ini, BPNT memasuki tahap keenam yang berarti untuk pencairan dua bulan hingga Desember. Penyalurannya dilakukan secara bertahap pada awal hingga pertengahan bulan.
3. PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan. Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Adapun, pada November 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin ketiga yang berlangsung hingga Desember.
Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD
- Rp450.000 per tahun
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
4. Atensi YAPI
Berikutnya, ada bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) yang dikhususkan bagi anak-anak yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Besaran bansos Atensi YAPI yakni Rp200.000 setiap bulannya dengan jadwal pencairan kumulatif bisa dua hingga tiga bulan sekaligus.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut cara mengecek penerima bansos cair bulan November 2024:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara:
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
- Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.