Cek Besaran Gaji ke-13 PNS 2024 dan Penerimanya
Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2024.
Informasi rinci tentang penerima dan besaran gaji ke-13 PNS 2024 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Kedua peraturan ini menjelaskan detail tentang gaji ke-13, termasuk golongan penerima, besaran, dan komponen yang diterima.
Daftar Golongan Penerima Gaji ke-13
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Wakil Menteri
- Staf Khusus
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim adhoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
- Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga
- Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi, adalah sebagai berikut.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua: Rp 26.229.000
- Wakil ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
a. Jenjang SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
- Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 dilakukan berdasarkan penghitungan beberapa komponen. Untuk setiap PNS di berbagai instansi pusat dan daerah mendapat gaji sesuai aturan komponennya. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. ASN Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. ASN Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan
3. CPNS yang Bersumber APBN
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 1 bulan bagi instansi pemerintah.
4. Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Untuk guru dan dosen yang menerima gaji dari APBN, mereka tidak mendapat tunjangan kinerja. Mereka hanya menerima tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sebaliknya, guru dan dosen yang menerima gaji dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan.
Mereka hanya menerima penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai negara berbeda-beda.
Penentuan gaji disesuaikan dengan pangkat dan peringkat jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai, maka gaji yang didapat juga semakin besar.
Cara Cek Gaji ke-13
Proses pencairan gaji oleh pemerintah dilakukan sesuai aturan dari setiap kepala daerah. Gaji akan dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai negara mulai tanggal 3 Juni 2024.
Untuk memeriksa apakah gaji ke-13 sudah masuk, Anda bisa mengecek saldo atau mutasi rekening melalui aplikasi m-banking. Jika tidak memiliki m-banking, Anda bisa mengunjungi bank terkait untuk melakukan pengecekan.