Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2026
Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2026 penting disusun sebagai acuan bagi calon maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam merencanakan karier dan keuangannya, sekaligus sebagai bentuk transparansi kebijakan penggajian aparatur negara.
Melalui informasi yang jelas mengenai besaran gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta fasilitas lain yang melekat pada status PPPK, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan pegawai non-PNS yang mengisi berbagai formasi strategis di pusat maupun daerah.
Selain itu, pemahaman terhadap struktur gaji dan tunjangan ini membantu masyarakat menilai kewajaran kompensasi yang diberikan negara, serta menjadi bahan pertimbangan dalam mengikuti seleksi PPPK yang setiap tahun diminati ratusan ribu pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 (Perpres No. 11 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Jenis Tunjangan PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK berhak memperoleh beragam tunjangan yang setara dengan PNS (mengacu pada Permendagri No. 6 Tahun 2021). Komponen ini menambah Take Home Pay (THP) bulanan.
Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan Pangan (Beras)
Diberikan dalam bentuk uang tunai atau beras 10 kg per jiwa (untuk pegawai, pasangan, dan maksimal 2 anak). Nilainya sekitar Rp72.420 per orang.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing, misal Guru Ahli Pertama, Bidan Terampil, dan lain-lain. Umumnya mulai dari Rp185.000 hingga jutaan rupiah, tergantung kelas jabatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Ini merupakan komponen terbesar setelah gaji pokok. Besarannya berbeda-beda di setiap instansi, baik Pemda maupun instansi pusat, menyesuaikan kemampuan anggaran (APBD) dan jenjang jabatan.
Guru: Biasanya berupa Tunjangan Sertifikasi (1x gaji pokok) bagi yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Jabatan atau Tugas
Diberikan sesuai tanggung jawab dan jabatan dengan kisaran 5–20% dari gaji pokok. Contoh: guru Rp500 ribu–Rp1 juta, teknisi Rp300 ribu–Rp800 ribu per bulan.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan perayaan dan menjadi momen yang dinanti setiap tahun.
Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK juga mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini meliputi perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai jam kerja.
Estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja
- 0–1 tahun: Rp3.203.600
- 10–11 tahun: Rp3.740.800
- 20–21 tahun: Rp4.368.200
- 32 tahun: Rp5.261.500














