Daftar Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan Berdasarkan PP Terbaru
Pensiun adalah salah satu bentuk jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada negara. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan bertujuan untuk menyesuaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah penting dalam menyesuaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dengan adanya PP ini, Pemerintah Indonesia berusaha memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya, yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS yang diatur Dalam Peraturan Pemerintah Terbaru
Golongan 1
- Golongan 1A: Rp1.962.200
- Golongan 1B: Rp2.077.300
- Golongan 1C: Rp2.115.200
- Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
- Golongan 2A: Rp2.833.900
- Golongan 2B: Rp2.953.800
- Golongan 2C: Rp3.078.700
- Golongan 2D: Rp3.128.800
Golongan 3
- Golongan 3A: Rp3.558.600
- Golongan 3B: Rp3.679.200
- Golongan 3C: Rp3.866.000
- Golongan 3D: Rp3.929.600
Golongan 4
- Golongan 4A: Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp4.377.800
- Golongan 4C: Rp4.562.900
- Golongan 4D: Rp4.755.900
- Golongan 4E: Rp4.957.100