Tuesday, July 21, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
December 5, 2025
in Informasi
0
Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember

Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember

591
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan per 5 Desember

Perkembangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang krusial dalam menjaga kelangsungan manfaat layanan kesehatan adalah kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran sehingga menimbulkan denda yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, informasi terkait daftar iuran dan denda BPJS Kesehatan per 5 Desember menjadi sangat penting untuk diketahui agar peserta dapat mengelola kewajiban pembayarannya dengan baik dan terhindar dari akumulasi biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Dengan demikian tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan saat ini dan tahun depan tetap sama. Ini sesuai dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

  • Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri,

Berikut Rinciannya

  1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    –  Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    –  Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  • Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  •  Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  •  Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Tags: Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatandenda bpjsiuran BPJS KesehatanJaminan Kesehatankelas 1 2 3kesehatan masyarakatpembayaran iuranPenerima Bantuan Iuranperaturan bpjspertumbuhan ekonomitarif bpjs 2026
Previous Post

Daftar BLT Kesra, Berikut Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan

Next Post

Cara Lacak Lokasi Orang Lewat WhatsApp dan Google

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Tahun 2026
Informasi

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 21, 2026
Cara Daftar Perlinsos Digital Untuk Cek Bansos
Informasi

Cara Daftar Perlinsos Digital Untuk Cek Bansos

by Anugrah Dwian Andari
July 21, 2026
Bansos 2026 Tahap 3 Cair Mulai Hari Ini, Cek Desil dan Penerimanya
Informasi

Bansos 2026 Tahap 3 Cair Mulai Hari Ini, Cek Desil dan Penerimanya

by Anugrah Dwian Andari
July 21, 2026
Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3
Informasi

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3

by Anugrah Dwian Andari
July 20, 2026
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair 20 Juli
Informasi

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair 20 Juli

by Anugrah Dwian Andari
July 20, 2026
Next Post
Cara Lacak Lokasi Orang Lewat WhatsApp dan Google

Cara Lacak Lokasi Orang Lewat WhatsApp dan Google

Recommended

Cara Menghilangkan Iklan di HP Android

Sering Muncul di HP! Berikut Cara Menghilangkan Iklan di HP Android

August 19, 2024
Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023, Cek Syaratnya!

June 28, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Tahun 2026
Informasi

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Tahun 2026

July 21, 2026
Cara Daftar Perlinsos Digital Untuk Cek Bansos
Informasi

Cara Daftar Perlinsos Digital Untuk Cek Bansos

July 21, 2026
Bansos 2026 Tahap 3 Cair Mulai Hari Ini, Cek Desil dan Penerimanya
Informasi

Bansos 2026 Tahap 3 Cair Mulai Hari Ini, Cek Desil dan Penerimanya

July 21, 2026
Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3
Informasi

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama TNI AD 2026 Gelombang 3

July 20, 2026
Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair 20 Juli
Informasi

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair 20 Juli

July 20, 2026
Batas Akhir Daftar Magang Kemnaker 2026
Informasi

Batas Akhir Daftar Magang Kemnaker 2026

July 20, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel