Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah, Berikut Cara Ceknya!
Formasi CPNS 2024 di instansi daerah merupakan bagian penting dari rekrutmen besar-besaran yang dilakukan pemerintah untuk mengisi kebutuhan pegawai negeri sipil di berbagai bidang.
Kebutuhan formasi di daerah lebih besar daripada di pusat karena kebutuhan operasional dan pelayanan publik yang lebih luas di wilayah-wilayah terpencil dan perkotaan.
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka dengan total 135.701 formasi di instansi daerah. Pendaftaran dimulai 20 Agustus 2024 dan berakhir 6 September 2024.
Formasi dibagi antara instansi pusat (114.706) dan daerah (135.701). Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN, dan daftar lowongan kuota formasi masing-masing instansi akan diumumkan secara bertahap.
Cara Cek Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah
- Kunjungi laman resmi portal SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- Gulir layar ke bagian bawah untuk menemukan Fitur Pencarian Formasi
- Masukkan tingkat pendidikan yang sesuai
- Pilih program studi yang sesuai
- Kemudian pilih Jenis Pengadaan, calon pelamar dapat memilih CPNS atau PPPK. Apabila ingin mengecek formasi CPNS, maka pilih opsi CPNS
- Klik fitur Cari
- Rincian formasi yang tersedia akan muncul secara otomatis
Jadwal CPNS 2024
Setelah mengetahui cara mengecek formasi CPNS, penting untuk diingat oleh para pelamar agar mencermati jadwal yang telah diumumkan secara resmi oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada satu pun tahapan yang dilewatkan oleh para calon pelamar.
Merujuk dari Surat 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh BKN, berikut rincian jadwal CPNS 2024 dari awal sampai akhir:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai 2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus sampai 13 September 2024
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 dan peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
- Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah.