Fresh Graduate Wajib Paham! Perbedaan PPPK dan PNS
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 telah dibuka, yaitu pada hari Rabu (20/9/2023). Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023. Bagi lulusan baru (fresh graduate) yang tertarik untuk menjadi ASN, berikut informasi penting yang perlu kamu ketahui.
Sebelum mendaftar, apakah kamu sudah memahami dengan baik mengenai ASN? ASN akan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun PNS dan PPPK memiliki status sebagai ASN, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Berikut Perbedaan PPPK dan PNS yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
- Status Kepegawaian
PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. - Hak dan Kewajiban
Meskipun memiliki kewajiban yang serupa, hak-hak ASN berbeda antara PNS dan PPPK. PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. - Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun, sedangkan bagi PPPK, batasnya adalah 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. - Manajemen
Manajemen ASN terbagi menjadi manajemen PNS (diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020) dan manajemen PPPK (diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018). Beberapa poin manajemen PNS, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, tidak berlaku bagi PPPK. - Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional serta memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir, dan ini juga berdampak pada ketiadaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. - Masa Kerja
Masa kerja PNS berlaku hingga mencapai masa pensiun, yaitu 58 tahun (untuk Pejabat Administrasi) dan 60 tahun (untuk Pejabat Pimpinan Tinggi). PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, dengan masa hubungan perjanjian kerja minimal satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. - Proses seleksi
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya.
– Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. –
– Sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu: kompetensi manajerial kompetensi teknis kompetensi sosial kultural wawancara.














