Ketahui Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi
Menurut jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, pendaftaran bagi calon peserta akan dimulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Jadwal ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Selanjutnya, tahap seleksi administrasi akan berlangsung mulai tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada periode tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023. BKN juga memberikan beberapa panduan kepada calon peserta agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap seleksi administrasi ini.
Selain itu, perlu dicatat bahwa pemerintah juga membuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). BKN memberikan informasi yang penting bagi calon peserta untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami kegagalan dalam tahap seleksi administrasi ini.Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman mengungkapkan sejumlah hal yang dapat menyebabkan kegagalan seleksi administrasi CPNS.
Berikut lebih lengkapnya Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi
- Tidak memenuhi syarat
Syarat pendaftaran seleksi CPNS antara lain yaitu:- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; T
- idak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
-
Pernah melakukan kecurangan
Selain itu, Berry mengungkapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi. “Secara aturan tidak bisa mendaftar seumur hidup,” lanjut dia.
-
Pernah mengundurkan diri
Berry juga menyebut peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan NIP-nya sudah terbit, tidak bisa mendaftar di periode berikutnya,” katanya. Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
-
Bukan menyertakan data terbaru
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menambahkan, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru. Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.
-
Tidak pakai ijazah asli
BKN juga mengimbau peserta untuk menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi. Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS dan PPPK menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.
-
Pendidikan tidak sesuai
Selanjutnya, peserta hanya bisa lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang diajukan instansi. Setiap instansi juga bisa memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta.














