Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Begini Penjelasannya!
Guru PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pemahaman mengenai syarat, proses pengangkatan, serta kebijakan yang berlaku penting diketahui agar guru dapat mempersiapkan diri dan memahami tahapan perubahan status kepegawaian secara tepat.
Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Pada dasarnya ada empat hal utama hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Atip merinci keempatnya, yaitu:
- PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
- PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.
- Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.
- Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.
Dalam postingan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap keputusan ini bisa menambah semangat para guru.
“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.
Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu 231.246 orang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Rini Widyantini mencatat, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara bagi pemerintah untuk guru honorer yang belum memenuhi syarat diangkat jadi penuh waktu atau PNS.
Sebelumnya, ramai tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.
Nunuk menjelaskan SE ini hadir lantaran pemerintah daerah (pemda) memerlukan rujukan resmi dalam penetapan status guru honorer. Bila mengacu Undang-Undang ASN, istilah honorer sudah tidak ada lagi ke depannya.
Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau 31 Desember 2026, Nunuk sebelumnya mengisyaratkan ada skema baru terkait penugasan guru non-ASN.
Kini, keputusan terkaitan penetapan status guru salah satunya menyatakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan mulai Januari 2027.














