Guru PPPK Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Status Guru PPPK dan PNS memiliki ketentuan serta mekanisme pengangkatan yang berbeda dalam sistem kepegawaian pemerintah. Informasi mengenai kemungkinan guru PPPK diangkat menjadi PNS perlu dipahami dengan baik agar para guru mengetahui aturan, persyaratan, serta jalur yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah.
Perbedaan Guru PPPK dan PNS?
Guru PPPK adalah tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah. Mereka memiliki tugas secara resmi untuk mengajar di sekolah dengan hak gaji dan tunjangan yang setara dengan pegawai negeri.
Perbedaan PPPK dan PNS pada status kerja serta jaminan pensiun. PPPK terikat dengan perjanjian waktu dan tidak mendapatkan paket dana pensiun, sementara PNS merupakan pegawai tetap yang mendapatkan hak pensiun tetap.
Benarkah Guru PPPK Diangkat Jadi PNS?
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah sedang memastikan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat melalui unggahan Instagram pribadinya.
Pengangkatan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastkan bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ataupun Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.
Secara umum, ada empat hal utama dari hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Keempat rincian tersebut menyinggung persoalan guru PPPK menjadi PNS.
- PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
- PPPK penuh waktu akan berkesempatan untuk menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.
- Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.
- Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada pada 2027.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2026.
Kesimpulan: Apakah PPPK Otomatis Jadi PNS?
Berdasarkan regulasi UU ASN yang berlaku, guru PPPK tidak diangkat secara otomatis (tanpa tes) menjadi PNS. Pemerintah tidak menerapkan pengangkatan langsung, melainkan membuka jalur kesempatan reguler bagi guru PPPK untuk mengikuti tes seleksi CPNS sesuai dengan kualifikasi, formasi, dan aturan yang berlaku mulai tahun 2027. Demikian penjelasan lengkap mengenai skema pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Semoga informasi ini bermanfaat!














