Info Terbaru, Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada peserta untuk memastikan mereka dapat menjaga tingkat kehidupan yang layak setelah pensiun atau mengalami cacat total tetap. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal layanan klaim berbasis website.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap adalah Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap, Kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan, asli dan fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia, dokumen yang dibutuhkan adalah Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap, Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK, asli dan fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir, dan fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir. Informasi lengkap terkait cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Usia Pensiun
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja
Janda atau Duda Cerai Mati
Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Adapun, dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Orang Tua
Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan milik anaknya dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
Meninggal Dunia (Diajukan oleh anak dari peserta)
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengklaim dana JP milik orang tua yang meninggal dengan pesyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun)
- KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun)
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, peserta dapat mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
- Peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian
- Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP
- Petugas akan memberikan tanda terima klaim
- Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JP di rekening peserta














