Jadwal Cuti Bersama 2026, Berikut Penjelasan Jadwal SKB 3 Menteri
Cuti bersama merupakan hari libur nasional tambahan yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—Menag, Mendagri, dan Menaker—untuk mendukung libur keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Nyepi, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (ASN) dan pekerja swasta di Medan, Sumatera Utara, merayakan momentum kebersamaan keluarga tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Pada tahun 2026, dengan pergantian tahun kalender Hijriah dan tren peningkatan mobilitas mudik, pemerintah melalui SKB ini menetapkan jadwal cuti bersama secara resmi untuk mengantisipasi lonjakan arus balik dan mudik lebaran, sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Daftar Cuti Bersama 2026 Setelah Libur Lebaran
Cuti bersama merupakan hari libur tambahan setelah atau sesudah libur nasional, berkaitan dengan suatu peringatan. Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masih ada tiga hari cuti bersama setelah libur Lebaran 2026, yaitu pada:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Daftar Libur Nasional Setelah Lebaran 2026
Untuk libur nasional setelah Lebaran 2026, ada di bulan April, Mei, Juni, Agustus, dan Desember. Simak tanggal-tanggalnya di bawah ini.
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)













