Cek Rincian dan Prosedurnya! Daftar Biaya Pasang Listrik Baru untuk Pelanggan PLN
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan penyambungan listrik baru atau penambahan daya, biaya yang dikenakan mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Biaya ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pelanggan untuk mendapatkan layanan penyambungan listrik baru atau penambahan kapasitas daya listrik yang dibutuhkan. Berikut Penjelasan lebih lengkap tentang biaya pemasangan listrik PLN.
Rincian Biaya Pasang Listrik Baru
Biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN berdasarkan daya yang dipilih adalah sebagai berikut:
- Daya 450 VA: Rp 421.000
- Daya 900 VA: Rp 843.000
- Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Prosedur Pengajuan Pasang Listrik Baru
Pengajuan Online melalui PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu “Pasang Baru”.
- Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan data SLO.
- Pilih jenis token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan.
- Klik “Kirim Permohonan” dan lakukan pembayaran.
Proses Pasang Listrik
- Setelah pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan datang untuk memasang kWh meter di lokasi pemasangan.
Cara Pengecekan Status Permohonan
Untuk mengecek status permohonan pasang listrik baru, ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu “Profil”.
- Klik “Daftar Riwayat”.
- Pilih permohonan yang ingin dicek statusnya.
- Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan.
Alternatif Pengajuan
Selain melalui PLN Mobile, pengajuan pasang listrik baru juga dapat dilakukan melalui website resmi PLN. Dengan informasi di atas, pelanggan dapat dengan mudah memahami rincian biaya pasang listrik baru sesuai dengan daya yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur pengajuan yang disediakan oleh PLN.