Cara Perpanjang STNK Online, Berikut Syarat dan Biayanya
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia sekarang dapat dilakukan secara online. STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor yang didasarkan pada identitas dan kepemilikan sesuai dengan yang terdaftar.
Samsat mengeluarkan STNK, namun sekarang dapat diperpanjang secara online. Untuk mengetahui cara perpanjangan STNK online, berikut kami rangkum informasinya.
Biaya Perpanjangan STNK Online
Biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online sebesar Rp 10.000, seperti yang tertera pada laman resmi Samsat Digital Nasional. Biaya ini tidak termasuk biaya perpanjangan STNK dan pajak kendaraan, sehingga dapat disebut sebagai biaya tambahan untuk pengguna layanan perpanjangan STNK online.
Syarat Perpanjangan STNK Online
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK online, perlu untuk mempersiapkan sejumlah syaratnya. Salah satunya dengan memiliki aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dan pengesahan STNK melalui online. Berikut persyaratannya.
- Melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
- Melakukan pengisian data pribadi.
- Melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengecek tanggal jatuh tempo STNK yang terdaftar di Samsat.
- Melakukan pembayaran dengan memilih salah satu jenis bank yang sudah disediakan.
- Menyiapkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB)
- Menyiapkan kode pos guna pengiriman dokumen
Cara Perpanjangan STNK Online
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, salah satu syarat memperpanjang STNK online adalah dengan memiliki aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Setelah selesai mengunduh, pastikan bahwa pengguna telah melakukan registrasi akun agar dapat melakukan perpanjangan STNK online di SIGNAL. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut yang telah dipaparkan melalui FAQ aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Masuk ke beranda.
- Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
- Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
- Pilih tahun E-TBPKP.
- Maka detail mengenai E-TBPKP akan dimunculkan. Hal ini diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui jatuh tempo STNK yang akan diperpanjang.
- Kemudian saat sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan ada peringatan.
- Pengguna akan diarahkan untuk melihat detail pembayaran.
- Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.
- Terdapat dua pilihan pengiriman yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
- Masukkan alamat dan informasi penerima pada form pengiriman.
- Selanjutnya pengguna diminta untuk mengisi email dan nomor HP.
- Pilih tombol lanjut.
- Akan ada beberapa metode pembayaran yang tersedia, silakan pilih salah satu.
- Pilih tombol lanjut.
- Lakukan pembayaran.
- TBPKP akan dikirimkan sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.














