Jadwal Pelantikan PPPK BGN 2025 dan Besaran Gajinya
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program gizi nasional di Indonesia telah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun anggaran 2025 dengan formasi mencapai 32.000 posisi untuk mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melanjutkan pengangkatan tahap pertama sebanyak 2.080 pegawai pada Juli 2025.
Proses seleksi mencakup tahapan administrasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 14-23 Januari 2026, pengumuman kelulusan 12-13 Januari 2026, hingga usul penetapan NI oleh BGN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24-30 Januari 2026, yang menjadi prasyarat penting menjelang pelantikan massal.
Pelantikan PPPK BGN 2025 dijadwalkan pada 1 Februari 2026, diumumkan langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, dengan besaran gaji mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PPPK yang disesuaikan golongan dan tunjangan kinerja instansi.
Progres Seleksi PPPK BGN 2025 Saat Ini
Tahapan seleksi PPPK BGN 2025 kini telah memasuki fase akhir. Peserta yang lulus seleksi wajib menyelesaikan administrasi sebagai syarat pengangkatan. Pada fase ini, kelengkapan dan validitas dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses berikutnya.
Pengisian DRH NI di SSCASN BKN
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) melalui portal SSCASN BKN. Tahap ini berlangsung hingga 23 Januari 2026. Data yang kamu input akan menjadi dasar pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga ketelitian sangat diperlukan.
Proses Verifikasi dan Usul Penetapan
Setelah pengisian DRH selesai, BGN akan mengusulkan berkas peserta ke BKN pada periode 24–30 Januari 2026. Selanjutnya, BKN melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Jika ditemukan dokumen tidak sesuai atau belum memenuhi syarat, kamu wajib melakukan perbaikan hingga statusnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Kapan PPPK BGN 2025 Dilantik?
Hingga saat ini, BGN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan PPPK BGN 2025. Namun, proses yang berjalan menunjukkan bahwa pelantikan tinggal menunggu penyelesaian administrasi lintas instansi.
Pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh tahapan berikut selesai:
- Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK
- Penetapan jadwal pelantikan oleh instansi
Informasi resmi terkait pelantikan akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi BGN. Karena itu, kamu disarankan rutin memantau kanal tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting.
Besaran Gaji PPPK BGN 2025
Gaji PPPK BGN 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dilansir dari laman Tirto, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda.
Kisaran Gaji PPPK BGN Berdasarkan Golongan
Berikut gambaran kisaran gaji PPPK BGN 2025 berdasarkan regulasi terbaru:
- Golongan I–II
- Gaji terendah mulai dari sekitar Rp1,9 juta
- Gaji tertinggi dapat mencapai Rp3 jutaan, tergantung masa kerja
- Golongan III–IV
- Rentang gaji berkisar Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta
- Umumnya diisi oleh lulusan pendidikan menengah hingga diploma dengan pengalaman kerja tertentu
- Golongan V
- Gaji awal sekitar Rp2,5 juta
- Gaji tertinggi dapat mencapai Rp4,1 juta untuk masa kerja panjang
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan instansi dan kebijakan pemerintah.














