Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses perizinan usaha lainnya bagi perorangan, UMKM, maupun badan usaha di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2026, pengurusan NIB dilakukan secara gratis dan online melalui portal oss.go.id untuk mempermudah kemudahan berusaha (KBE), dengan persyaratan utama berupa NIK/KTP penanggung jawab usaha, NPWP, akta pendirian (jika badan hukum), serta data bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di mana prosesnya mencakup pendaftaran akun, pengisian formulir data pelaku usaha, verifikasi via email/WhatsApp, hingga penerbitan NIB 13 digit yang dilengkapi tanda tangan elektronik dalam hitungan menit hingga jam.
Inisiatif ini mendukung target pemerintah mencapai 10 juta UMKM terdaftar OSS pada akhir 2026, sehingga pelaku usaha dapat langsung mengajukan izin operasional, fasilitas fiskal, atau BPJS setelah memperoleh NIB.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NIB
Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau pribadi.
- Salinan NPWP Direktur jika badan hukum.
- Akta pendirian perusahaan dan AHU bagi bisnis yang sudah berbadan hukum.
- Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha, jika berlaku.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
- Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK) jika usaha masuk kategori tersebut.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika usaha bergerak di bidang perdagangan.
- Sketsa lokasi perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum).
- Alamat email dan nomor telepon perusahaan atau pribadi yang aktif.
- Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Surat Pengesahan RPTKA jika menggunakan tenaga kerja asing.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Membuat NIB
- Kunjungi situs resmi OSS di oss. go. id.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Isi formulir registrasi
- Setelah selesai, kemudian periksa email Anda untuk verifikasi akun.
- Setelah verifikasi, kembali ke situs OSS dan klik “Masuk”.
- Masukkan email dan kata sandi.
- Setelah login, lengkapi data profil usaha Anda.
- Masukkan informasi seperti NPWP, alamat usaha, dan bidang usaha.
- Setelah profil lengkap, kemudian pilih menu “Permohonan Berusaha”.
- Pilih jenis usaha yang sesuai dengan bisnis Anda
- Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi dengan detail usaha.
- Setelah mengisi formulir, klik “Submit” untuk mengajukan permohonan.
- Jika semua data valid, NIB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung.














