Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan Besarannya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga miskin. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Saat ini, pencairan bantuan PKH tahap kedua menjadi perhatian masyarakat karena membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan sangat penting agar penerima dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan bantuan dengan baik.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2
Masih dari laman Kemensos, skema penyaluran bansos PKH ini diberikan secara bertahap setiap 3 bulan. Artinya, pencairan bantuan PKH disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berdasarkan skema tersebut, pencairan PKH tahap pertama telah berlangsung pada bulan Januari-Maret 2025. Dengan demikian, pencairan bansos PKH tahap 2 akan berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
- Kunjungi laman cek bansos kemensos atau klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Lalu, isi data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa yang sesuai KTP
- Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di laman, kemudian klik “Cari Data”
- Laman akan menampilkan hasil pencarian nama penerima bansos
- Sebagai catatan, jika termasuk penerima manfaat, nama yang dimasukkan akan muncul beserta jenis bansos yang diterima. Namun, apabila tidak termasuk penerima manfaat, laman akan memunculkan notifikasi bahwa nama yang dimasukkan tidak ada.
Besaran Bantuan Penerima PKH
Adapun nominal bansos PKH ini berbeda pada setiap kategori kepesertaannya. Berikut ini rincian nominal pada tiap kategorinya:
- Ibu hamil: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun














