Monday, July 27, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Wajib Diketahui Anggota KPPS, Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Skema dan Cara Daftar Sirekap

Skema dan Cara Daftar Sirekap

12.6k
SHARES
70.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib Diketahui Anggota KPPS, Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi dapat ditemukan dalam format dan bentuk apa pun, baik di media cetak maupun media online. Sebuah data dapat dikatakan sebagai informasi ketika benar-benar berfungsi atau bisa benar-benar dimanfaatkan. Informasi nyata atau faktual adalah informasi yang hanya berhubungan dengan fakta. Informasi juga bisa disebut sebagai kata benda dari ‘informare’, yang berarti aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan.

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.




  1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile

    Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

  2. Login dengan Username dan Password

    Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

  3. Verifikasi Identitas TPS

    Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

  4. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus

    Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:
    – Anggota KPPS
    – Saksi Parpol
    – Saksi Paslon
    – Pengawas Pemilu
    – Pemilih

     

    Anggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.



  5. Mengambil Foto Hasil Pemilihan

    Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.

  6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara

    Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.
    Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.

Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.

Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu. Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.




Tags: aplikasi sirekapCara Daftar SirekapCara Membuat Akun Daftar SirekapCara Menggunakan Sirekapcara sirekapkppssirekapSkema Daftar SirekapSkema dan Cara Daftar Sirekap
Previous Post

Tanpa Harus Ke Kantor! Begini Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah Secara Online

Next Post

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online
Informasi

Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
July 27, 2026
Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Next Post
Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Recommended

Syarat dan Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri IPB 2024

Syarat dan Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri IPB 2024

August 8, 2024
Cara Mengajukan KIP Kuliah 2023

Bisa Kuliah Gratis, Begini Cara Mengajukan KIP Kuliah 2023

June 30, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya
Informasi

Jadwal Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Tahun 2026 dan Ketentuannya

July 27, 2026
Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi
Informasi

Cara dan Syarat Urus BPKB Hilang Secara Resmi

July 27, 2026
Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online
Informasi

Cara Daftar dan Aktivasi IKD 2026 Secara Online

July 27, 2026
Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

July 25, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel