Friday, September 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Wajib Diketahui Anggota KPPS, Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Skema dan Cara Daftar Sirekap

Skema dan Cara Daftar Sirekap

12.6k
SHARES
70.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib Diketahui Anggota KPPS, Begini Skema dan Cara Daftar Sirekap

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi dapat ditemukan dalam format dan bentuk apa pun, baik di media cetak maupun media online. Sebuah data dapat dikatakan sebagai informasi ketika benar-benar berfungsi atau bisa benar-benar dimanfaatkan. Informasi nyata atau faktual adalah informasi yang hanya berhubungan dengan fakta. Informasi juga bisa disebut sebagai kata benda dari ‘informare’, yang berarti aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan.

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.




  1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile

    Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

  2. Login dengan Username dan Password

    Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

  3. Verifikasi Identitas TPS

    Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

  4. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus

    Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:
    – Anggota KPPS
    – Saksi Parpol
    – Saksi Paslon
    – Pengawas Pemilu
    – Pemilih

     

    Anggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.



  5. Mengambil Foto Hasil Pemilihan

    Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.

  6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara

    Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.
    Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.

Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.

Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu. Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.




Tags: aplikasi sirekapCara Daftar SirekapCara Membuat Akun Daftar SirekapCara Menggunakan Sirekapcara sirekapkppssirekapSkema Daftar SirekapSkema dan Cara Daftar Sirekap
Previous Post

Tanpa Harus Ke Kantor! Begini Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah Secara Online

Next Post

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP
Informasi

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2026
Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya
Informasi

Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2026
Cara Update Data Desil secara Mandiri
Informasi

Cara Update Data Desil secara Mandiri

by Anugrah Dwian Andari
September 17, 2026
Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026
Informasi

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2026
Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online
Informasi

Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
September 16, 2026
Next Post
Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024

Recommended

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk Rekapitulasi Suara di TPS

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk Rekapitulasi Suara di TPS

August 17, 2024
Cara Daftar BRImo Online lewat HP tanpa ke Bank

Cara Daftar BRImo Online lewat HP tanpa ke Bank

June 28, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP
Informasi

Cara Ubah Data Golongan Darah di KTP

September 17, 2026
Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya
Informasi

Syarat dan Cara Buat IKD, Berikut Panduan Lengkapnya

September 17, 2026
Cara Update Data Desil secara Mandiri
Informasi

Cara Update Data Desil secara Mandiri

September 17, 2026
Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026
Informasi

Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Pencairan September 2026

September 16, 2026
Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online
Informasi

Cara Ubah Status Pendidikan di KK Secara Online

September 16, 2026
Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak
Informasi

Cara Cek Data Pribadi Apakah Kamu Terdaftar Pinjol atau Tidak

September 15, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel