Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024, Cek Golongan Penerimanya
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan program sosial pangan oleh pemerintah yang dilakukan tanpa uang tunai kepada keluarga termiskin atau kondisi sosio-ekonomi terendah di daerah pelaksanaan setiap bulan.
Berdasarkan data OJK, keluarga tersebut akan menerima bantuan melalui sistem perbankan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera. Dengan kartu elektronik ini, mereka dapat mengambil bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Tentang waktu penyediaan BPNT pada tahun 2024, informasi lebih spesifik harus ditanyakan ke pemerintah atau institusi yang berwenang. Untuk mengecek status bantuan, keluarga dapat menghubungi tim layanan publik atau melacak via website resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Jadwal Cair BPNT 2024
Menurut beberapa sumber, masyarakat akan menerima uang sebesar Rp 200.000/bulan yang dibagikan dalam dua bulan sekali. Sehingga, dalam satu tahun, ada 6 tahap penyaluran. Jadi, KPM akan menerima Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
Terkait jadwal cair BPNT 2024, beberapa laman internet menyediakan informasi ini. Namun informasi valid hanya bisa diperoleh di link Cek Bansos milik Kemensos.
Para KPM nantinya bisa melihat langsung apakah telah menerima bantuan tersebut. Jadwal pencairan sendiri bisa berbeda-beda setiap daerah. Hal ini tergantung pada kesiapan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur.
Cara Mengecek Bansos BPNT
Masyarakat yang menerima Bansos BPNT bisa memantau pencairan bantuan di laman resmi cek bansos dari Kemensos RI. Begini caranya:
- Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan
- Tulis nama penerima sesuai dengan yang tertulis di KTP
- Ketik empat huruf kode yang ada pada laman
- Klik “Cari data”
- Laman akan menampilkan nama penerima BPNT, jadwal, beserta status penyaluran bantuan.
Syarat Penerima BPNT
Terdapat beberapa kriteria masyarakat yang akan menerima BPNT. Tentunya, masyarakat tersebut harus memiliki KTP yang sah dan masuk dalam kategori sebagai keluarga miskin. Mengutip laman Pemerintah Desa Bungko, ini persyaratannya:
- WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Terkategori sebagai keluarga miskin, sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bukan merupakan Pegawai Negara Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurut TNI, anggota Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
- Penerima bantuan bisa langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian. E-warong merupakan agen bank, pedagang, atau pihak lain yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.
OJK dalam situsnya menjelaskan, e-warong adalah tempat pencairan atau pembelian bahan pangan. Misalnya pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita, agen bank yang menjual pangan atau usaha eceran lainnya.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan BPNT, cara mengecek dan syarat penerimanya. Dengan adanya penyaluran bantuan sosial non tunai ini bisa membiasakan masyarakat untuk menabung, sebab pencairan dana bantuan bisa diatur sendiri sesuai dengan kebutuhan.