Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024 dan Besarannya
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan TNI/Polri akan dimulai pada 3 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Taspen akan menyalurkan gaji ini langsung ke rekening penerima tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi.
Jika pensiunan adalah penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji 13 akan dilakukan untuk keduanya.
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk pensiunan PNS
Gaji pokok adalah komponen utama untuk gaji 13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan 12 persen. Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Pencairan gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen.
- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Besaran Pencairan Gaji 13 untuk PNS
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.