Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang dari gaji yang dipotong sebelumnya. BPJS menawarkan beberapa metode yang memudahkan pencairan saldo, seperti layanan online, kantor cabang, atau aplikasi JMO.
Dengan menggunakan kemudahan ini, pekerja tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terjamin di 2024.
Namun, pencairan dari program jaminan hari tua (JHT) sebelum pensiun memerlukan syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang didapat adalah 30% dari total dana keseluruhan.
Menurut PP Nomor 46 tahun 2015, nilai tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah atau maksimal 10% untuk keperluan lain, sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
- Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan ialah sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Persyaratan Dokumen yang dibutuhkan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Bawa dokumen yang diperlukan
- Isi formulir klaim JHT
- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada)
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar














