Kamu Wajib Tau! Cara Menambah Anggota Keluarga di KK
Secara Umum, fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Karena pada dasarnya Setiap keluarga di Indonesia diharuskan memiliki Kartu Keluarga atau KK. Dokumen kependudukan ini penting sebab digunakan dalam urusan administrasi berbagai layanan publik di Tanah Air.
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga akan memuat data secara lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggotanya. Agar data dalam KK sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, setiap keluarga bisa mengurus penambahan atau pengurangan anggota keluarga di KK.
Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah?
Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga di KK
Dokumen yang perlu disiapkan untuk menambah anggota keluarga di KK sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW setempat dengan stempel RW setempat
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru
- Surat keterangan pindah datang untuk menumpang KK
- Surat keterangan pindah atau pindah datang bagi penduduk yang pindah
Setelah dokumen persyaratan sudah disiapkan, cara menambah anggota keluarga di KK yakni:
- Datang ke kantor kelurahan setempat, kemudian isi data dan menandatangani formulir permohonan serta membawa persyaratan.
- Bawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru.
Penting untuk Anda ketahui bahwa pengurusan dan penerbitan KK sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Formulir permohonan tersebut dibawa ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru. Demikian infotmasi tentang Cara Menambah Anggota Keluarga di KK. Semoga Informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.