Keluarga Penerima Manfaat Dapat Bansos Rp400 Ribu di Maret 2024, Cek Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 2 dan 3
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat melalui pemberian uang elektronik yang dapat digunakan untuk belanja bahan pangan di e-warong.
BPNT disalurkan setiap dua bulan dengan nilai Rp 200.000 per bulan, total Rp 1.200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) dalam enam tahap penyaluran setahun. KPM adalah keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pada bulan Maret 2024, KPM akan menerima BPNT tahap 2 dan 3 sekaligus senilai Rp 400.000 karena penyaluran tahap 1 mengalami keterlambatan akibat perubahan data KPM. Kemensos telah melakukan pengecekan ulang data KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam program BPNT murni atau BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima alokasi pada bulan Januari akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode Januari hingga Maret. Selain itu, KPM juga akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600.000 dari dana APBN 2024.
Cara Cek Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 2 dan 3
Untuk memeriksa status penyaluran BPNT, KPM dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di Cek Bansos. Di sana, KPM hanya perlu memasukkan informasi seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan, dan nama penerima sesuai dengan KTP untuk melihat jadwal, nilai, dan status penyaluran bantuan.
KPM dapat mengambil bantuan BPNT di e-warong terdekat dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank penyalur. E-warong merupakan agen bank, pedagang, atau mitra bank lainnya yang menyediakan bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.
BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Pemerintah juga mengimbau KPM untuk menggunakan bantuan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan