Kemendikbud-Ristek Buka Peluang Besar CPNS Tahun 2024, Simak Persyaratan dan Cara Membuat Akun SSCASN
Kemendikbud-Ristek membuka peluang besar bagi calon PNS dan PPPK dengan mengumumkan rekrutmen puluhan ribu formasi untuk tahun 2024. Sebanyak 40.541 calon ASN telah mendapatkan izin formasi di Kemendikbud-Ristek, terdiri dari 15.462 formasi CPNS dan 25.079 untuk PPPK.
Rekrutmen ini bertujuan untuk penuntasan tenaga non-ASN/honorer di unit kerja Kemendikbud-Ristek dan sektor pendidikan di seluruh Indonesia. Fokusnya adalah pemenuhan SDM di perguruan tinggi, terutama dosen, serta kebutuhan formasi di IKN.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya pemenuhan formasi dosen di perguruan tinggi negeri dan pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan. Rekrutmen CPNS akan berlangsung dalam tiga tahap, dimulai dari April-Mei mendatang.
Calon pelamar perlu membuat akun SSCASN dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal SSCASN.
Dengan rekrutmen ini, diharapkan kebutuhan SDM di sektor pendidikan dapat terpenuhi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan kinerja kementerian terkait.
Cara Daftar CPNS Tahun 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS tahun 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali. Perekrutan CPNS 2024 dijadwalkan dimulai pada bulan April-Mei mendatang.
Syarat Dokumen Untuk Daftar CPNS dan PPPK
- Surat lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Syarat Pendaftaran CPNS & PPPK
Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan syarat bagi PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan
Cara membuat akun SSCASN untuk seleksi CPNS:
- Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isilah kolom yang diminta dengan informasi yang benar, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif
- Ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut
- Klik “Lanjutkan”
- Lengkapi data yang diperlukan dan unggah foto scan KTP serta swafoto sesuai ketentuan
- Klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun
- Konfirmasi pendaftaran akun dan klik “Iya”
- Selesaikan proses pendaftaran dan login ke halaman utama portal SSCASN dengan akun yang didaftarkan