Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi! Lihat Syarat Bebas Skripsi S1
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membuat terobosan besar. Ketentuan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Kini, Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Dilansir dari berbagai sumber, salah satu syarat perguruan tinggi tak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Nadiem mengungkapkan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
Lantas, apa pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?
Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan
Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” tutur Nadiem. Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.
Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa. “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” jelasnya. Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:
-
Program diploma tiga (D3)
Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
-
Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)
Pertama, untuk Syarat Bebas Skripsi S1 dapat berupa Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok. Kedua, Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
-
Program magister (S2)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
-
Program doktor (S3)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
Sementara itu, meski mahasiswa magister dan doktor tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal.














