Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya, Jaminan Pensiun dan JHT Menanti PPPK Berikut Penjelasannya
Pemerintah memiliki pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Ini adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pegawai ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi. Pegawai ini juga memiliki beberapa keistimewaan, seperti mendapatkan jaminan pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan tunjangan hari raya (THR).
Jaminan Pensiun dan JHT bagi PPPK
Jaminan pensiun dan JHT adalah hak yang diberikan kepada PPPK sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi setelah pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:
-
Jaminan pensiun
Jaminan pensiun adalah pemberian uang bulanan kepada PPPK yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero).
-
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah pemberian uang sekaligus kepada PPPK yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja. Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan manfaat bagi PPPK, antara lain:
- Menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.
- Menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.
- Meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai pilihan karier bagi masyarakat.
Adapun implementasi jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK. Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR adalah pemberian uang tambahan kepada PPPK dan PNS menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (50 persen)
Contoh perhitungan THR PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
Misalnya, seorang PPPK dengan golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 2.576.800 dan tunjangan keluarga sebesar Rp 400.000. Tunjangan jabatannya sebesar 50 persen dari gaji pokok, yaitu Rp 1.288.400.
Maka, besaran THR PPPK tersebut adalah:
(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen (Rp 2.576.800 + Rp 400.000 + Rp 1.288.400) x 50 persen = Rp 2.131.600
Dengan kenaikan gaji 8 persen, gaji pokok PPPK tersebut akan menjadi Rp 2.779.136.
Maka, THR PPPK tersebut di tahun 2024 akan menjadi:
(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen (Rp 2.779.136 + Rp 400.000 + Rp 1.389.568) x 50 persen = Rp. 2.284.352
Berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa THR PPPK di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PPPK dan PNS di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Mekanisme pencairan THR PNS dan PPPK 2024 akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa para penerima akan mendapatkan alokasi tambahan untuk dua bulan ke depan, yaitu Februari dan Maret 2024. Hal ini terjadi setelah terbitnya SP2D baru yang memungkinkan pembayaran bagi KPM selama tiga bulan sekaligus.