Friday, May 1, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya, Jaminan Pensiun dan JHT Menanti PPPK Berikut Penjelasannya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Jaminan Pensiun dan JHT PPPK 2024

Jaminan Pensiun dan JHT PPPK 2024

2.4k
SHARES
13.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya, Jaminan Pensiun dan JHT Menanti PPPK Berikut Penjelasannya

Pemerintah memiliki pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Ini adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pegawai ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi. Pegawai ini juga memiliki beberapa keistimewaan, seperti mendapatkan jaminan pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan tunjangan hari raya (THR).




Jaminan Pensiun dan JHT bagi PPPK

Jaminan pensiun dan JHT adalah hak yang diberikan kepada PPPK sebagai bentuk perlindungan sosial dan ekonomi setelah pensiun atau berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:

  1. Jaminan pensiun

    Jaminan pensiun adalah pemberian uang bulanan kepada PPPK yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero).

  2. Jaminan Hari Tua

    Jaminan Hari Tua adalah pemberian uang sekaligus kepada PPPK yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja. Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan manfaat bagi PPPK, antara lain:

  • Menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.
  • Menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.
  • Meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai pilihan karier bagi masyarakat.

Adapun implementasi jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK. Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.




THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar

Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR adalah pemberian uang tambahan kepada PPPK dan PNS menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.

Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (50 persen)

Contoh perhitungan THR PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Misalnya, seorang PPPK dengan golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 2.576.800 dan tunjangan keluarga sebesar Rp 400.000. Tunjangan jabatannya sebesar 50 persen dari gaji pokok, yaitu Rp 1.288.400.




Maka, besaran THR PPPK tersebut adalah:

(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen (Rp 2.576.800 + Rp 400.000 + Rp 1.288.400) x 50 persen = Rp 2.131.600

Dengan kenaikan gaji 8 persen, gaji pokok PPPK tersebut akan menjadi Rp 2.779.136.

Maka, THR PPPK tersebut di tahun 2024 akan menjadi:

(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen (Rp 2.779.136 + Rp 400.000 + Rp 1.389.568) x 50 persen = Rp. 2.284.352

Berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa THR PPPK di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PPPK dan PNS di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Mekanisme pencairan THR PNS dan PPPK 2024 akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa para penerima akan mendapatkan alokasi tambahan untuk dua bulan ke depan, yaitu Februari dan Maret 2024. Hal ini terjadi setelah terbitnya SP2D baru yang memungkinkan pembayaran bagi KPM selama tiga bulan sekaligus.

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Pensiun dan JHT PPPK 2024jhtJKMPPPK
Previous Post

Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP

Next Post

BLT Rp600 Ribu Sudah Cair, Berikut Daftar Bansos yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Next Post
Daftar Bansos yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024

BLT Rp600 Ribu Sudah Cair, Berikut Daftar Bansos yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024

Recommended

Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di Google

Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di Google

November 19, 2024
Cek Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024

Cek Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2024

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel