Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP
E-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Dukcapil menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Cara Aktivasi IKD yang Jadi Pengganti e-KTP
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
- Klik tombol ‘Verifikasi Data’
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, jika kamu ingin aktivasi IKD, maka kamu harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
Dalam beberapa tahun, IKD akan menjadi identitas kependudukan yang umum digunakan di Indonesia, sehingga masyarakat diharapkan untuk mengaktifkan IKD segera untuk memudahkan proses pencatatan dan penggunaan identitas kependudukan.