Nilai Ambang Batas Tes SKD untuk Lolos CPNS 2024
Untuk lolos dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. Nilai ambang batas ini adalah skor minimum yang harus dicapai agar peserta dapat diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Tujuan dari penetapan nilai ambang batas ini adalah untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memiliki kompetensi dasar yang memadai yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, proses seleksi CPNS menjadi lebih adil dan berkualitas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berdasarkan pada Keputusan MenPAN RB, peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya agar dapat lolos SKD dan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun nilai ambang batas untuk masing-masing jenis kebutuhan CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai ambang batas formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Nilai ambang batas formasi cumlaude dan diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
Adapun nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550. Nilai tersebut bisa didapatkan jika peserta menjawab semua pertanyaan dengan benar.
Berikut rincian nilai tertinggi yang bisa didapatkan dalam tes SKD CPNS 2024:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Bobot Nilai SKD CPNS 2024
Masing-masing soal tes SKD diberi bobot nilai yang berbeda sesuai dengan jenis soalnya. Nah, berikut ini rincian pembobotan nilai SKD:
- Soal TIU CPNS 2024
Jawab benar: 5
Salah atau tidak menjawab: 0 - Soal TWK CPNS 2024
Jawab benar: 5
Salah atau tidak menjawab: 0 - Soal TKP CPNS 2024
Jawab benar: 1-5
Tidak menjawab: 0
Jumlah Soal CPNS 2024
Pelaksanaan tes SKD ini dilakukan selama 100 menit untuk umum dan 130 menit untuk disabilitas netra. Jumlah soalnya sebanyak 110 butir dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS
Tanggal pelaksanaan SKD diatur dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, tes SKD CPNS tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober-14 November 2024.
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: Tanggal 18 – 28 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: Tanggal 29 September – 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: Tanggal 2 – 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: Tanggal 9 – 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: Tanggal 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: Tanggal 23 Oktober – 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: Tanggal 17 – 19 November 2024














