Pendaftar Wajib Tahu, Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru 2023
Pengisian DRH PPPK Guru 2023 merupakan langkah awal dalam proses penerimaan calon PPPK Guru. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon PPPK Guru dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengantisir posisi PPPK Guru dengan lebih baik.
Pengumuman hasil kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2023 telah berlangsung pada 22 Desember lalu. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) wajib dilakukan oleh peserta lolos seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023. Merujuk jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2023, pengisian DRH PPPK Guru bisa dilakukan hingga 14 Januari 2024. Adapun pengisian DRH PPPK Guru 2023 dilakukan secara online melalui laman yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan secara mandiri oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN). Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
Cara Mengisi DRH PPPK Guru 2023
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
- Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar
- Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya
- Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan
- Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah dikirimkan. Oleh karena itu, calon PPPK Guru disarankan untuk mengisikan data dengan cermat dan benar. Mereka masih dapat mengubah data sebelum mengklik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH,” yang akan muncul setelah semua dokumen persyaratan di unggah.
Setelah mengisi data DRH PPPK, peserta wajib mencetak daftar riwayat hidup mereka. DRH yang sudah dicetak harus di unggah kembali setelah peserta mengisi data yang memerlukan tanda tangan asli. DRH yang sudah diisi dan ditandatangani harus di unggah dalam format multipage atau digabungkan menjadi satu halaman, dan di unggah di kolom yang sama.