Pendaftaran PPPK 2024: Jadwal dan Syaratnya
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tenaga kerja di sektor publik. Pendaftaran PPPK 2024 diharapkan menjadi peluang bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui jalur non-PNS.
Program ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer dan profesional lainnya yang ingin mendapatkan kepastian kerja dan hak-hak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam proses pendaftarannya, pemerintah telah menetapkan jadwal dan persyaratan yang jelas untuk memastikan rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Informasi mengenai jadwal pendaftaran serta syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi bagian penting bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri secara optimal dalam mengikuti seleksi PPPK 2024.
Untuk tahun ini, sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka untuk pengadaan PPPK. Namun, hal ini terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. Golongan yang akan menjadi prioritas di antaranya:
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024
Berikut ini tahapan dan jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdata dalam database BKN:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Sementara itu, berikut ini tahapan dan jadwal seleksi pengadaan PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK 2024
Adapun untuk syarat dan cara pendaftaran PPPK 2024 hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024, yakni melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil - Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.