Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2 dan Cara Ceknya
Seleksi Administrasi Tahap 2 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah krusial dalam proses rekrutmen calon aparatur sipil negara. Pengumuman hasil seleksi ini penting bagi peserta untuk mengetahui kelolosan mereka ke tahap berikutnya.
Untuk memudahkan akses informasi, pemerintah menyediakan layanan pengecekan hasil seleksi secara online melalui platform yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi peserta dalam memantau status administrasi mereka.
Link Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pengumuman administrasi PPPK Tahap 2 dilihat di portal SSCASN yang dikelola BKN. Untuk mengeceknya, silakan klik link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta juga dapat memantau pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 di website masing-masing instansi yang dilamar.
Jadwal Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengumuman administrasi PPPK Tahap 2 dimulai pada 9 hingga 18 Februari 2025. Pada periode tersebut, peserta sudah bisa mengecek hasil seleksi administrasinya di laman SSCASN oleh BKN.
- Pengumuman Seleksi: 1 November 2024 – 20 Januari 2025
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi: 8 – 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (tanpa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi & Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan): 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Cara Cek Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2
Pengumuman administrasi tersebut bisa dicek dengan mudah. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengeceknya:
- Masuk ke portal SSCASN dengan klik https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu “Masuk” yang ada di sudut kanan atas laman
- Masukkan NIK dan password yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya
- Masukkan kode “CAPTCHA” pada layar
- Selanjutnya, pilih menu “Masuk”
- Laman kemudian akan menunjukkan hasil seleksi administrasi
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Jika peserta tidak lolos dan merasa terdapat kesalahan panitia dalam proses seleksi administrasi ini, maka mereka dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah mulai bisa dilakukan pada 19 sampai 21 Februari 2025.
Setelahnya, panitia seleksi akan melakukan jawab sanggah mulai 20-27 Februari 2025. Jika ingin mengajukan sanggah, berikut tata caranya yang dinukil dari buku “Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024”:
- Masuk ke laman website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Login menggunakan akun yang digunakan mendaftar CPNS (masukkan NIK dan kata sandi)
- Di bawah hasil seleksi administrasi, klik fitur ‘Ajukan Sanggahan’
- Laman akan menunjukkan dokumen yang tidak memenuhi syarat untuk tahap administrasi
- Setelah itu, kamu bisa mengisi alasan sanggahan dari hasil seleksi pada kolom sanggahan
- Setelah yakin dengan isi sanggahan, kamu bisa mencentang disclaimer
- Kemudian klik “Akhiri Proses Sanggah”
- Setelah sanggahan diakhiri, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil’
- Setelah berhasil melakukan sanggah, refresh laman
- Harap terus memantau dan menunggu jawaban sanggah dari instansi yang dituju
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan