Penyebab Tidak Memenuhi Syarat Magang Hub dan Cara Memperbaikinya
Banyak calon peserta Magang Hub yang mengalami kendala dengan status ‘Tidak Memenuhi Syarat’ saat mendaftar, padahal mereka sudah bersemangat untuk mengikuti program magang nasional. Status ini biasanya muncul karena beberapa faktor seperti data yang belum sinkron, NIK tidak valid, atau batas waktu kelulusan yang terlewat.
Oleh sebab itu, penting bagi calon peserta untuk memahami penyebabnya dan mengetahui cara yang tepat untuk memperbaiki agar dapat lolos verifikasi dan mengikuti program magang dengan lancar.
Alasan Tidak Memenuhi Syarat Magang Hub?
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid atau tidak aktif di data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Teridentifikasi belum lulus dan/atau data tidak sesuai dengan identitas di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
- Terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data calon pendaftar diverifikasi melalui PDDikti Kemdiktisaintek, Dukcapil Kemendagri, dan BKN. Calon pendaftar diminta memastikan semua data sudah terverifikasi agar tidak terkendala mendaftar Magang Nasional Batch 2.
Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar atau Tidak Ditemukan
Dikutip dari laman Bantuan Kemnaker, berikut cara mengatasi NIK tidak valid:
Buka aplikasi pesan atau WhatsApp dengan nomor tujuan 08118005373
- Ketik:
- # NIK (16 digit)
# Nama lengkap
# Nomor kartu keluarga (13 digit)
# Nomor telepon
# Permasalahan - Kirim pesan
Isu NIK tidak valid juga bisa disampaikan melalui call center 1500537.
Opsi lainnya, pemilik NIK bisa membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli ke kantor dukcapil terdekat. Laporkan masalah NIK tidak valid pada petugas.
Cara Mengatasi Data Tidak Sesuai di PDDikti
Fresh graduate bisa mendaftar Magang Hub jika tanggal kelulusan tidak lebih dari satu tahun. Namun, data kelulusan peserta bisa jadi belum masuk PDDikti karena belum diperbarui atau dilaporkan kampus, sehingga tercatat sebagai mahasiswa belum lulus di pangkalan data.
Di samping pembaruan data kelulusan, calon pendaftar juga bisa melakukan perbaikan data lainnya di PDDikti, seperti data nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan ibu kandung. Berikut caranya seperti dikutip dari laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti Wilayah 3 Kemdiktisaintek:
- Siapkan hasil scan warna asli dokumen berikut dalam format PDF:
- Surat pengantar yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi
- KTP
- Kartu Keluarga atau akte kelahiran
- Surat keputusan pengadilan (jika terjadi perubahan nama secara menyeluruh)
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Ijazah dan transkrip nilai (jika sudah lulus)
- KTP
- Ajukan perbaikan ke perguruan tinggi masing-masing
- Admin PDDikti di perguruan tinggi asal mengajukan perubahan data mahasiswa.














